KPU Boltim Divonis Lakukan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi

Manado, Inatonreport.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut memvonis KPU Boltim melakukan pelanggaran administrasi saat Pemilu berlangsung April lalu.

Vonis itu dijatuhkan saat sidang ajudikasi pembacaan putusan akhir di kantor Bawaslu, Senin (10/6) sore.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda yang membacakan putusan menyatakan, KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan pemilihan umum terkait tidak melakukan koreksi data di form DA1 DPRD Kabupaten Desa Modayag Barat.

KPU juga tidak melakukan perbaikan terhadap kelirunya data C1 terhadap dua orang pemilih atas nama Riko Mokoginta dan Poli Mokodompit yang merupakan warga desa Modayag Dua, Kecamatan Modayag.

Bawaslu juga menganggap PPK Modayag Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan pemilihan umum terkait tidak melakukan perbaikan dokumen form DA1 DPRD Kabupaten, di Desa Pinonobotua, Modayag Barat.

Bawaslu juga menyatakan PPS Modayag telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan penelitian kembali yang terdaftar dalam DPT.

Sedangkan untuk PPK Motongkad, PPK Kotabunan, PPS Pinonobotua, PPS Modayag Dua, PPS Modayag Tiga, PPS Satu Ka, PPS Sabu Satu Timur dan PPS Paret Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Selain memberikan sanksi administrasi, KPU Boltim juga diperintah untuk melakukan perbaikan data.

“Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi dan perbaikan data,” tegas Malonda. Personil Bawaslu Mustarin Humagi yang ditemui terpisah menyatakan, Bawaslu Sulut sudah berkerja selama 14 hari dan memeriksa semua alat bukti secara detail.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang ada, ditemukan memang ada yang salah dalam proses pemilu lalu,” kata Mustarin, sembari mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan meminta KPU Sulut untuk memeriksa kembali lima komisioner di KPU Boltim.

Disinggung soal tuntutan PSU dari pihak pemohon, Mustarin mengatakan hal itu tidak dimungkinkan karena sesuai UU, PSU dilakukan dalam 10 hari setelah pencomblosan.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi dilakukan PSU, yang ada hanya pelanggaran administrasi,” terangnya.

Kuasa Hukum PAN Boltim Hendro Silow mengaku masih akan berkoordinasi dengan semua pengurus PAN terkait langkah apa yang akan diambil pasca penetapan hasil sidang gugatan.

“Yang pasti sudah ada pelanggaran pemilu. Hal ini sesuai putusan Bawaslu,” kata Silow yang ikut didampingi Marsaole Mamonto dan Samsudin Dama.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menuturkan, pihaknya masih menunggu salinan tertulis hasil sidang tersebut. “Kita tunggu saja bentuk teguran persisnya seperti apa,” aku Jamal.

*fat/Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.