Boltim, inatonreport.com-Intelijen Investigasi dan HAM Nasional, Lembaga Anti Korupsi Repoblik Indonesia (LAKRI), Andy J Riady menegaskan, kasus pencabulan atau Predator Anak harus diusut tuntas.
“Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kotabunan, harus diusut tuntas. Apalagi korban masih dibawah umur. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Riady, beberapa waktu lalukepada awak media.
Dikatakannya, kasus tersebut sudah jelas melanggar pasal perlindungan anak dimana korban masih berusia 13 dan 14 tahun. Olehnya pihak berwajib harus serius menangani kasus tersebut.
“Kasus ini kita percayakan kepada pihak penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diberikan hukuman yang maksimal agar ada efek jerah kepada pelaku. Selain itu dinas terkait harus mengawal kasus pencabulan ini sampai tuntas,” kunci Andy.
*Abdyanto Mokodongan