Maling Beraksi, Landjar Minta Pertanggungjawaban Satuan Pol-PP

Boltim, Hukrim, Terkini126 Views

Boltim, Inatonreport.Com – Pencurian laptop dan barang berharga lainnya kembali terjadi di Kantor Bupati Boltim.

Sebelumnya laptop milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hilang, kini laptop di Bagian Tata Usaha Pemerintah (TUP) lenyap. Aksi pencurian ini tertangkap kamera CCTV Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Boltim.

Tokoh masyarakat Boltim, Ismail Mokodompit mengatakan, untuk mencegah aksi pencurian, instansi terkait harusnya berbenah. Penjagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Kantor Bupati dan sekitarnya harus diperketat .

“Hari ini laptop yang hilang. Esok kemungkinan motor atau mobil yang hilang. Sebaiknya harus penjagaan lebih ditingkatkan,” saran Mokodompit.

Terkait itu, Bupati Boltim, Sehan Landjar pun angkat bicara. Dirinya sangat menyangkan tindak pencurian kembali terjadi di Kantor Bupati. Menurut dia, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP seharusnya lebih waspada. Semestinya, diberikan perhatian penuh dengan menugaskan Pol-PP. Terutama di waktu malam hari agar tidak terjadi lagi hal yang serupa.

“Akibat tak ada perhatian dan ketidakmampuan Kasat Pol-PP dan petugasnya, akhirnya yang ini kembali terjadi. Saya akan minta pertanggungjawaban dari instansi terkait,” tegas Landjar.

Terpisah, Satuan Pol-PP dan Pemadam Kebakaran melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman Ketertiban Umum, Michael Momongan menyatakan, pihaknya telah di panggil Sekertaris Daerah (Sekda), Muhammad Assagaf. Katanya, pihaknya diminta untuk melakukan penyegaran dan perubahan serta menambah anggota piket.

“Intinya kami akan bertanggung jawab terkait terjadinya pencurian di Kantor Bupati. Kami segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan Sekda,” ucap Momongan.

Langkah-langkah yang diambil tambah Kabid, yaitu menambah personil piket di Kantor Bupati. Mekanismenya, anggota Pol-PP dibagi dua shift, masing-masing bertugas selama 12 jam sehari. Pergantian tugas piket setiap pukul 07:00 Wita pagi dan malam.

Diketahui, Satuan Pol-PP dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekda. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

*Abdyanto Mokodongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.