Boltim, Inatonreport.Com – Masyarakat Desa Bulawan Kecamatan Kotabunan mengaku kecewa atas kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya, pihak perusahaan menaikkan tarif air bulanan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Salah satu pelanggan PDAM, Bustan Hasania, mengaku kaget dengan tagihan air yang melonak tinggi. Padalah, biasanya ia hanya membayar iuran air sekitar Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per bulannya. Namun sekarang naik mencapai Rp70 ribu.
“Sedangkan pemakaian air rata-rata 10 meter kubik per bulan. Ini ada apa? Kenapa tarifnya naik tiba-tiba. Pemakaian air pun tidak lebih dari biasanya. Setahu saya, jika ada biaya administrasi, itu hanya sekitar tiga ribu rupiah,” kata Hasania, belum lama ini.
Senada disampaikan salah seorang warga setempat. Ia juga mengeluhkan pembayaran air sudah mencapai ratusan ribu rupiah. Hal ini pun dianggap aneh, sebab kenaikan harga air bersih dinilai hanya sepihak.
“Kok tiba-tiba tagihan naik. Kalau mau naik, ya di informasikan dahulu. Kasi tau juga alasan kenaikannya apa. Ini sudah dua kali lipat naiknya,” ujar warga yang tak mau namanya dipublis.
Ketika dikonfirmasi, Kepala PDAM Kotabunan, Suriyani Radjamuda, menjelaskan, tarif air sudah ada perubahan. Kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 04/PDAM-BM/SK/1/2018, tentang penyesuaian biaya bagi pelanggan air minum PDAM Bolmong.
“Memang biaya administrasi awalnya hanya Rp 4.500 per kubik. Sekarang sudah menjadi Rp 12.500. Demikian juga biaya meteran, dari Rp 3.000 menjadi Rp 7.500. Di bulan Juli, tarif air akan naik lagi. Pemakaian air 10 kubik, biasanya hanya Rp 2.900. Di bulan Juli ini akan naik sampai Rp 4.500,” terang Radjamuda.
Lanjut Radjamuda, apabila pemakaian air dalam satu bulan melewati 10 kubik maka bayarannya dihitung Rp 7.500.
Radjamuda mengklaim, kenaikan tarif tersebut sudah disampaikan setiap pelanggan datang di kantor PDAM. Sebab kata dia, tarif air minum dibayar ke kantor dan pihaknya takut melakukan pungutan.
“Jadi, kenaikan tarif ini berdasarkan SK Bupati yang keluar dari bulan Februari. Kalau pemakaian air SK-nya keluar bulan Mei,” tutup Radjamuda.
*Abdyanto Mokodongan