Boltim, Inatoreport.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim menindak lanjuti surat instruksi Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota se Indonesia.
Surat instruksi dengan nomor 64 tahun 2021 tersebut memuat tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi mengatakan bahwa surat tersebut berisi mengenai ajakan ke masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan imun tubuh guna pencegahan Covid-19, dimana target untuk Kabupaten Boltim sendiri hingga akhir tahun ini adalah 80 persen masyarakat sudah divaksin,” dalam upaya mencapai Herd Imunity ujar Eko.
Dirinya juga mengatakan bahwa adanya surat instruksi ini untuk mengantisipasi juga varian Covid terbaru yaitu varian Omicron.
“Dimana menurut WHO varian omicron masuk dalam kategori varian of concern ( VOC ) yakni varian ini merupakan mutasi dari varian2 sebelumnya yaitu Alfa, Delta,dan penularan varian omicron lebih cepat,” jelasnya.
Eko juga mengatakan bahwa dindalam surat instruksi tersebut juga memuat antisipasi penularan Covid 19, dengan pemberlakuan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia berlaku pada tanggal 24 desember 2021 sampai tanggal 2 januari 2022
“Intinya dalam rangka mempercepat pencegahan penularan virus Covid-19, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mensukseskan program vaksinasi massal, hal ini guna kebaikan kita bersama,” Pungkasnya.
Abdy