Boltim, inatonreport.com – Kerugian yang dialam warga akibat kerusakan lingkungan serta pencemaran sungai karena aktifitas penambangan emas illegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tentunya harus diseriusi.
Pemkab Bolmong Timur (Boltim), menurunkan tim untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Motongkad, Kamis (09/02) kemarin. Lokasi penambangan yang diketahui berjalan sekitar beberapa bulan lalu, berada di lokasi eks tambang galian C milik Leilam Jaya di Pinobatuan, Desa Motongkad.
Asisten II Pemkab Boltim, Sonny Waroka, mengatakan, penghentian aktivitas tambang tersebut lantaran tidak memiliki izin serta diduga melakukan pencemaran sungai Motongkad. “Aktifitas mereka dekat aliran sungai Motongkad. Pengelola tambang juga tidak kantongi izin,” terang Waroka.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang, luas lokasi tambang Pinobatuan itu tidak terlalu besar. Namun, lokasinya tak jauh dari aliran sungai yang kerap dimanfaatkan warga Motongkad untuk keperluan sehari-hari. “Kami dapati ada empat penambang di lokasi itu. Pemerintah sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan untuk menghentikan aktifitas tambang,” tuturnya.
Meski sudah tidak memiliki kewenangan, Waroka menegaskan, pihaknya segera melaporkan penghentian tersebut ke Pemprov Sulut. “Pemerintah daerah sebatas memantau kerusakan lingkungan. Kewenangan penuh ada provinsi. Kita akan menyurat,” bebernya.
Senada dengan itu, Camat Motongkad, Abdul Muhdar Mokoagow, menambahkan, lokasi tambang tersebut diketahui milik Onal Tongkesong, warga Kecamatan Modayag. “Pemerintah kecamatan sudah beberapa kali memberi teguran. Tapi, larangan itu tak pernah digubris oleh pengelola,” pungkasnya.
Diketahui, tim gabungan sidak dipimpin Asisten II bersama Kepala DLH Darwis Lasabuda , Kepala Bappeda Muhammad Iksan Pangaloma, Kepala Kesbangpol Jemmy Golonda, kepala Disnakertrans-ESDM Irwan Kiayi Demak. (kbm/her)