Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Boltim di Paripurnakan

Boltim, Terkini158 Views

Boltim, Inatonreport.Com –DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Boltim.

Penetapan Perda tersebut dilakukan lewat sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim, Drs Marsaoleh Mamonto, Senin (23/10). Perda yang ditetapkan merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai Januari tahun 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir Hi Muhammad Assagaf, yang mewakili Bupati mengatakan, Peraturan Daerah tersebut menjadi prioritas utama dengan melihat situasi dan kondisi serta telah melalui kajian tim pembentukan Peraturan Daerah pada tingkat Eksekutif. Tidak hanya itu, penetapan ini juga telah melalui tahapan pembahasan Legislatif, yaitu bersama Tim Pansus DPRD Kabupaten Boltim.

“Hal ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan peraturan daerah. Antara lain, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja,” terang Assagaf.

Mengingat urgensinya, lanjut Assagaf, Perda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 harus segera disetujui untuk ditetapkan. Pasalnya, saat ini beberapa Kementerian atau lembaga telah menetapkan nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah.

“Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga merupakan arah kebijakan dalam pembentukan perangkat daerah. Pemkab Boltim perlu menyesuaikan nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan atau keputusan Kementerian serta lembaga tersebut,”ujar Assagaf.

Assagaf berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut, dapat memberi ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Tentunya diharapkan organisasi perangkat daerah yang terbentuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tutup Assagaf.

*hms/Abdyanto Mokodongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.