Boltim, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOltim), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pengurus partai politik guna persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boltim 2019, di Kantor KPU Boltim, Selasa (3/7).
Ketua KPU Boltim, Rahman Jamal Irot, mengatakan, dalam rakor tersebut pihaknya menyampaikan soal tahapan persyaratan pencalonan anggota DPRD Boltim.
“Soalnya mulai tanggal 4-17-2018 mulai dibuka pendaftaran Caleg,” kata Jamal.
Jamal mengingatkan, Parpol wajib memenuhi 30 persen caleg perempuan.
“Masing-masing Dapil kan 10 caleg. Jadi di 10 itu mulai dari nomor urut 1 sampai 3, harus ada perempua. Begitu juga nomor urut 4 sampai 6 dan seterusnya wajib penuhi Caleg 4 orang sesuai aturan PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Jamal.
Untuk itu, lanjut Jamal, para Caleg harus mulai persiapkan persyaratannya sesuai aturan.
“Persyaratannya cukup banyak antara lain fotokopi KTP, Ijazah akhir, SKCK, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, namun lebih lengkapnya silahkan buka di PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” ungkap Jamal.
Sementara, Sekretaris KPU Boltim, Arfan Palima, menambahka,n untuk Caleg eks napi narkoba khusus pengedar dan korupsi sudah ada putusan tetap wajib mengumumkan ke media masa.
“Itu diatur di PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, kemudian koran yang memuat itu diperlihatkan yang bersangkutan ke KPU,” tambah Palima.
*Abdyanto Mokodongan