Pimpinan Tertinggi di Boltim Sampaikan SPT Pribadi

Boltim, Terkini85 Views

Boltim, Inatonreport.Com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH bersama Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit dan Sekretaris Daerah Ir Hi Muhammad Assagaf menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kantor Bupati Boltim, Selasa Siang (20/2).

Penyampaian SPT ini disaksikan Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu beserta jajaran eselon II di Lingkup Pemkab Boltim.

Pelaksanaan pekan panutan penyampaian SPT tahunan dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pemberian teladan pelaporan SPT tahunan dilingkungan pejabat negara, ASN, dan anggota TNI/Polri sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Bupati mengatakan, pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang akhirnya akan dinikmati juga oleh rakyat. Karenanya, pejabat sebagai panutan masyarakat harus menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi secara tepat waktu.

“Saya berharap kepada satuan kerja dan semua personil untuk mematuhi tentang kewajiban pajak dengan segera melaporkannya dan tidak menunda-nunda,” kata Bupati.

Kepala KPP Pratama Kotamobagu melalui kepala seksi pengolahan data dan informasi Herry Budi Santoso, berharap seluruh PNS di Boltim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan mudah karena semua dapat dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.

“Tujuan utama pelaksanaan pekan panutan adalah sebagai trigger (perangsang) khususnya untuk seluruh jajaran PNS di Boltim dan masyarakat pada umumnya bahwa sebagai pemimpin di Boltim Bupati sudah menyampaikan SPT tepat waktu,” tuturnya.

Dia mengingatkan, untuk tahun pajak 2017 orang pribadi paling lambat harus dilaporkan akhir maret 2018. Namun, sebagai panutan PNS didorong untuk dapat melaporkan paling lambat akhir februari 2018.

“Selain untuk menjaga kewajiban, ini juga untuk menjaga hak pemda. Pada dasarnya ada pembagian dana bagi hasil perpajakan yang sumber faktor pengalinya antara lain pph 21 yang dipotong bendahara dan phh 25 untuk orang pribadi,” pungkasnya.

*Abdyanto Mokodongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.