Boltim, Inatonreport.Com – Sangadi Bulawan Induk, Suleman Lendongan, mengatakan, bagi warga yang ingin pindah kependudukan agar melapor ke pemerintah desa satu hari sebelum mengurus surat pindah.
Sebab, persoalan pindah penduduk tersebut selalu mendapat perhatian dari Bupati Boltim Sehan Landjar. Sehingga, setiap Minggu seluruh kepala dusun dan sangadi selalu melaporkan penduduknya masing-masing kala apel di Kantor Desa.
“Mengenai kependudukan senantiasa disentil Bapak Bupati. Setelah diteliti, khusus Desa Bulawan Induk, ada yang terdaftar di Dusun 1, 2 dan 3, tapi di luar desa. Sehingga menyangkut perpindahan penduduk, warga harus melapor ke Kepala Dusun, minta pengantar kemudian pindah,” tegas Lendongan.
Apalagi, lanjut Suleman, saat ini sedang menghadapi pemilihan umum (Pemilu). Maka jika ada warga tidak terdaftar, yang disalahkan adalah pemerintah desa. Selain itu, ketika mendapat bantuan, akan banyak komplain karena masalah data kependudukan.
“Itu problema di desa. Misalnya, ada warga yang bulan ini tinggal di Bulawan Dua. Bulan berikutnya berpindah ke Bulawan Induk. Seterusnya selalu begitu. Sekarang sudah tidak bisa, karena itu merepotkan,” tutur Suleman.
Suleman menegaskan, dalam pengurusan surat-surat di desa tidak dipungut biaya.
*Abdyanto Mokodongan