Puskesmas Nuangan Bersiap untuk Akreditas Madya

0
435

Boltim, Inatonreport.Com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nuangan, tahun 2019 ini, tengah bersiap untuk penilaian ke-2 (dua) guna mendapatkan target akreditasi Madya.

Teranyar, Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Nuangan, setelah menyandang akreditasi dasar pada tahun 2017, kini masih terus berbenah untuk mendapatkan akreditasi yang lebih baik lagi.

Kepala Puskemas Nuangan Viera Paputungan berujar, Penilaian Puskesmas perstasi tingkat provinsi (Sulut), namun yang kami buat kali ini untuk persiapan Re-akreditas di tahun depan.

“PKM Nuangan masuk dipenilaian Puskesmas berprestasi tingkat Provinsi, karena tingkatanya untuk akreditas itu dari Dasar, madya, utama, sampai akreditas paripurna. Tahun 2017 kita sudah masuk akreditas dasar, untuk penilaiaan selanjutnya, indikator penilaianya pasti sama, dengan yang sebelumnya,”ujar Viera.

“Menurutnya, untuk reakariditas intinya sama, yaitu untuk peningkatan mutu pelayanan. Penilaianya sama dengan tahun lalu. Hanya saja kali ini, kami ada ketambahan ilmu, seperti apa saja yang akan diubah, dan lebih dimantapkan lagi, mulai dari regulasi, sistem dan mutu pelayananya,” sambungnya.

Dirinya juga berharap, agar para petugas medis bisa menjalankan program dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Ini akan menjadi penilaian dalam reakreditasi nanti,” ucapnya. Dengan ditingkatkannya reakreditasi Puskesmas Nuangan lanjut Viera, akan menjadi harapan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Nuangan.

“Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih baik lagi. Dan semua komponen yang ada di wilayah kerja Puskesmas Nuangan, agar lebih meningkarkan pelayanan kepada masyarakat sampai di pelosok desa,” pintanya.

Sementara itu, tim penilai dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dokter Billi, pada kesempatan itu, mengatakan, bahwa dalam penilaian regulasi itu penting. sebab Regulasi menentukan sistem yang ada di Puskesmas.

“Untuk Puskesmas Nuangan yang tengah mempersiapkan diri untuk reakreditasi, yang terpenting adalah Regulasi. Sebab Regulasi menentukan sistem yang ada di Puskesmas, sistem dan indikatornya, sampai dengan mutu pelayananya,” jelas Dokter Billi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi, di jelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang setiap Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar secara bersinambungan.

*

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.