Boltim, Inatonreport.Com – Bupati Boltim Sehan Landjar SH didampingi Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit, menghadiri rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Drs Marsaoleh Mamonto,
di ruang sidang DPRD Boltim, Rabu (12/12/2018).
Agenda paripurna yang di gelar di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut, beragenda penandatangan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Pada kesempatan tersebut, Sehan memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan legislatif dalam mengkaji dan membahas Ranperda.
“Catatan dan saran yang diberikan, akan menjadi masukan yang komprehensif guna penyempurnaan perubahan RPJMD Boltim,” sebut Sehan.
Sehan mengungkapkan, dokumen RPJMD tahun 2016-2021 sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2016, namun terbitnya sejumlah regulasi mengakibatkan harus dilakukannya penyesuaian sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah undang-undang.
“Adanya PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga dengan sendirinya perangkat daerah juga harus berubah termasuk didalamnya program yang ada dalam dokumen RPJMD,” kata Sehan.
Persetujuan bersama ini, lanjut Sehan, akan menjadi acuan bagi Pemda dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik perubahan Resntra, RKPD, dan RKA.
“Kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antar dokumen perencanaan satu dengan yang lainnnya,” ucap Sehan.
*Anto