Boltim, Inatonreport.Com – Akta Kelahiran begitu penting. Hali ini menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah diatur dalam undang-undang 24 tahun 2013, bahwa setiap bayi yang baru dilahirkan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diterbitkan akta kelahiran sebagai tanda pengakuan dari negara bahwa kehadiran anak itu ketahui oleh negara.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mokoagow, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/8/2019). Kata Rusmin, akta kelahiran itu sangat penting, untuk itu bagi warga masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran segera melaporkan ke Dukcapil untuk diterbitkan akta kelahiran.
“Kalau tidak ada akta kelahiran, nantinya jika anak itu sekolah akan bermasalah sebab akan diminta oleh pihak sekolah. Kemudian jika akan keluar negeri, akta kelahiran akan diminta oleh pihak imigrasi bahkan menikah saja akta kelahiran akan diminta uleh KUA atau Pendeta,” terang Rusmin.
Untuk pembuatan akta kelahiran lanjut Rusmin, itu sangat mudah. Jika persyaratannya sudah lengkap. hanya satu hari pembuatannya.
“Persyaratannya harus ada surat keterangan lahir dari bidan, dokter atau puskesmas serta rumah sakit setempat kemudian ada surat nikah dari kedua orang tua. Selanjutnya mengisi daftar formulir dan melibatkan dua orang saksi dimana formulir yang diisi harus ditandatangai dua orang saksi tersebut serta persyaratan lainnya yaitu foto kopi kartu keluarga,” paparnya.
Dikatakannya, pembuatan akta kelahiran utuk Boltim sendiri sudah lebih dari 90 persen.
“Artinya sudah lewat dari target sebab himbauan dari pemerintah pusat, untuk usia 0 sampai 18 tahun harus 90 persen sudah ada akta kelahiran dan kami sangat bersyukur Boltim sudah lewat dari 90 persen,” ungkapnya. Kendati begitu tutur Rusmin, masih banyak warga masyarakat yang belum mengantongi dokumen penting itu.
“Kebiasaan disini (boltim-red) jika anak lahir bukan mengurus akta kelahiran terlebih dahulu, tapi nanti anak akan dimasukan kesekolah baru mengurus akta. Sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada diKabupaten Bolaang Mongondow Timur, khusus yang berhubungan dengan akta kelahiran, itu sangat penting dokumennya. Oleh sebab itu maksimal 60 hari setelah kelahiran anak, harus melapor ke Dukcapil, dan diurus akta kelahirannya,” imbaunya.
“Nama yang dicantumkan di akta kelahiran itu sebagai dasar untuk dokumen lainnya termasuk ijazah. Jangan lagi, di ijazah lain namanya dan di akta lain. Ini yang banyak terjadi sehingga banyak yang datang untuk merubah nama. Nah di aturan undang-undang untuk merubah nama itu, harus lewat pengadilan artinya harus ada keputusan pengadilan. Hal ini masyarakat banyak belum mengetahuinya. sehingga seharusnya ketika anak lahir langsung dibuatkan akta kelahiran,” pungkasnya.
*