Boltim, inatonreport.com – Demi meningkatkan kualitas dan produktifitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat satuan kerja dikumpul di ruangan aula lantai III Sekretariat Daerah Boltim, guna memaparkan program kerja tahun 2017 di hadapan Bupati Sehan Landjar SH, Selasa (11/07).
Selain pemaparan program kerja, para ASN di lingkup Pemkab Boltim tersebut, juga harus menandatangani perjanjian kinerja tersebut.
Program kerja yang dipersentasekan oleh masing-masing pimpinan SKPD di hadapan Bupati tersebut, mendapat tanggapan dan arahan langsung dari Bupati. Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD tidak keluar dari koridor yang terkandung dalam visi dan misi Pemerintah Daerah.
Saat memberikan sambutan, Bupati menerangkan bahwa perjanjian kinerja pada dasarnya merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi, kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Sedangkan, indikator kinerja dijabarkan Bupati, adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.
Indikator kinerja instansi pemerintah juga harus selaras antar tingkatan unit organisasi, serta memenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan sesuai dengan kurun waktu tertentu.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,serta untuk memudahkan pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkan dan dirangkum. Tentunya, dengan memperhatikan indikator kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisme perhitungan dan media yang digunakan,” jelas Bupati.
Ditambahkannya, dalam mencapai kinerja di masing-masing SKPD, harus didukung oleh sumber pendanaan yang telah diatur serta memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai proporsi alokasi dana tersebut.
Disisi lain, Bupati menerangkan tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata komitmen bagi penerima danpemberi amanah, sekaligus meningkatkan integritasi, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Selain itu, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
“Tujuan lain yakni sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk acuan pemberian penghargaan serta sanksi,” tegas Bupati.
Tidak hanya itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tatacara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.