Boltim, Inatonreport.Com – Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yakni pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA – UKP) dan pasanagan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), akhirnya dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.
MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas perkara yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur.
Usai pembacaan amar putusan MK Rabu (17/2/2021), Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM) menyatakan, apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan se adil-adilnya. Sachrul juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.
“Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” ucap Sachrul.
Lanjutnya, semua proses Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember 2020 lalu. Namun karena ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di MK, maka proses Pilkada masih berlanjut dan baru ada putusannya.
“Sebenarnya Pilkada sudah selesai sejak 9 Desember 2020 lalu. Tapi ada calon yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga masih menggugat di MK. Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat (hasil Pilkada) lagi, maka ini menandakan bahwa tidak siap menerima kekalahan,” kata Sachrul.
Dijelaskannya, gugatan di MK yang diajukan pasangan AMA-UKP dan SB-RG justru hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu.
“Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” terangnya.
(*)