Boltim, Inatonreport.Com – Terhitung mulai 11-20 Juni 2018, ASN Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.
Namun, para ASN ditekankan agar tidak menambah libur jika tak ingin menerima sanksi.
“ASN yang tidak ikut apel pagi atau tidak masuk kantor sesudah libur panjang akan dikenakan sanksi yakni, pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sesuai surat edaran Bupati Boltim Sehan Landjar, ” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, Robbi Mamonto, Kamis (7/6) kemarin.
Robbi berharap, masa libur panjang ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN karena mulai tanggal 21 Juni nanti ASN akan mulai bekerja lagi seperti biasa.
“Cuti bersama ASN menghadapi lebaran yang cukup panjang, sebaiknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ketika tanggal 21 Juni sudah harus berkantor lagi, tidak boleh tambah libur, ” tegas Robbi.
Bahkan lanjut Robbi, tak hanya sanksi pemotongan tunjangan, bisa saja ada sanksi jenis lain berdasarkan juga jenis pelanggarannya.
“Dilihat dari berapa hari mereka menambah libur dan sebagainya, maka ada sanksi lain diberikan, ” ujar Robbi.
Senada dikatakan Sekretari Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, jika ketika habis masa libur maka sebaiknya ASN Boltim tidak menambah libur sendiri.
“Sanksinya sudah jelas. Jadi bagi ASN yang menambah libur tentu akan ada pemotongan tunjangan sebesar 50 persen,” terang Assagaf.
*Abdyanto Mokodongan