Boltim, Intonreport.Com – Tiga pos retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ditutup. Ini dilakukan karena posisinya secara regulasi tidak dibolehkan. Demikian dikatakan sekertaris Dishub Boltim Abdul Muhdar Mokoagow saat bersua dengan awak media Senin 17 Juni 2019.
Penutupan pos tersebut, dilakukan karena posisinya berada pada jalan provinsi yang secara aturan (regulasi) itu tidak dibolehkan.”Itu letaknya berada di jalan provinsi, jadi itu tidak boleh secara regulasi,” ujar Muhdar.
Lebih lanjut penutupan pos berdasarkan temuan BPK.”Ini juga sebagai tindak lanjut dari temuan BPK sehingga ditutup,” sebutnya.
Untuk letak dari pos yang ditutup ungkap Muhdar, ada di tiga kecamatan yakni kecamatan Mooat, Motongkad, dan Kotabunan.”Pos yang ada di Motongkad itu ditutup dan rencana akan dipindahkan tapi masih menunggu anggaran, sedangkan di Guaan ditutup, dan di Buyat akan dialihakn menjadi pos perbatasan daerah,” tuturnya.
Dengan adanya penutupan tersebut, pos retribusi yang tersisa di Boltim tinggal ada satu unit yaitu di Modayag, karena berada dekat dengan terminal. Dan tentunya akan berdampak pada PAD sektor retribusi pada tahun ini (2019).”Dengan demikian PAD sektor retribusi akan mengalami penurunan pada tahun ini, karena pos retribusi yang tersisa tinggal di Modayag,” tandasnya.(Eco)