Urus Surat Kematian harus Ada Surat Keterangan dari Sangadi

Boltim, Terkini146 Views

Boltim, Inatonteport.Com – Cara mengurus Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), keluarga harus membawa pengantar dari Sangadi (kepala desa,red) dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP (kartu tanda penduduk). Nantinya KK itu akan kami keluarkan anggota keluarga yang meninggal dan akan menerbitkan kembali KK yang baru.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Noortje Songgigilan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

“Untuk pembuatan Akta Kematian itu sendiri, tidak sampai satu hari tergantung pada jaringan yang ada, karena sekarang untuk tanda tangan sudah memakai barkot dan lebih mudah untuk diterbitkan,” ujar Songgigilan.

Dikatakannya bahwa tahun ini 7 kecamatan yang ada di Boltim, baru 46 KK yang melakukan pengurusan Akta Kematian.

“Di Tahun 2021 ini ada sebanyak 46 Pengurusan Akta Kematian, dari Januari sampai 10 Februari itu rata-rata dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Boltim yang paling banyak di Kecamatan Tutuyan dan Modayag,” beber Songgigilan.

Menurutnya, Akta Kematian sangat penting untuk keluarga yang ditinggalkan sebab mempermudah proses ahli waris dan kepentingan lainnya.

“Perlu diketahui bahwa akta kematian sangat penting untuk keluarga yang ditinggalkan. Karena untuk mempermudah proses ahli waris dalam menentukan warisan masing-masing dan mengklaim asuransi serta kepentingan-kepentingan lain. Dan ini kami sering sosialisasikan ke masyarakat demi kepentingan mereka,” tuturnya.

*Abdy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.