Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Disdagkop UKM Kotamobagu, Mikro Moh. Yamin, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Disdagkop UKM akan menyerahkan izin usaha gratis bagi 750 usaha.
Menurut Yamin, selain pendataan juga dilakukan pendampingan. “Kami akan membuka posko untuk pendaftaran. Ada baiknya pelaku usaha juga datang dan mendaftarkan usahanya di Disdagkop,” kata Yamin, Rabu(29/11).
Hingga saat ini, tercatat 110 usaha sudah di data. “Kami masih menunggu pelaku usaha lain datang sendiri, disamping pendataan oleh pandamping. Mereka hanya diminta melampirkan KK, KTP dan foto usaha, tambah Yamin.
Diketahui, Disdagkop UKM Kotamobagu telah menyerahkan izin usaha bagi 1.250 pelaku usaha di tahun 2017, dan masih ada 750 pelaku usaha lagi yang akan diberikan izin usaha gratis oleh Pemkot Kotamobagu.
*Ridwan Kalauw