Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pasar tradisional yang terletak di Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara telah dibangun sejak beberapa tahun lalu.
Meski telah beberapa tahun dibangun, pasar ini belum dapat digunakan layaknya sebuah pasar. Bahkan, belasan kios telah mengalami kerusakan. Selain itu, sebagian kios dijadikan rumah tinggal oleh beberapa warga.
Bahkan, warga yang menempati kios bukan berprofesi sebagai pedagang ataupun warga Kelurahan Genggulang, melainkan warga dari desa dan kelurahan tetangga.
Kini, setelah dibangunnya akses jalan menuju pasar, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu sebagai otoritas pengelola pasar akan melakukan penertiban.
“Kami akan melakukan penertiban pada Januari mendatang,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Disdagkop-UKM, Lores Binol, Selasa(17/12).
Dikatakanya, penertiban perlu dilakukan karena sudah banyak kios yang mengalami kerusakan. Selain itu, mereka yang bukan pedagang akan dikeluarkan, tegasnya.
Lores menyanyangkan ada oknum aparat kelurahan yang memberikan izin menempati kios, tanpa sepengetahuan pihak Disdagkop. Untuk itu, tindakan tegas akan dilakukan pada awal tahun depan, tukasnya.
*Ridwan