Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), kembali memberikan izin usaha secara gratis untuk 250 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotamobagu.
Kabid Koperasi dan UKM, Moh Yamin, mengatakan, pemberian izin usaha gratis tersebut merupakan wujud perhatian dari pemerintah terhadap kemajuan UMKM di Kotamobagu.
“Ini tambahan dari 1000 izin usaha,yang sebelumnya juga telah diserahkan oleh Wali Kota. Dan ini kita serahkan belum lama ini,” ujar Yamin.
Yamin mengatakan, total izin usaha gratis yang diberikan mencapai 1250 izin pada tahun ini.
”Totalnya tahun ini 1250 izin, dan untuk tahun depan kita targetkan 750 izin lagi yang akan diberikan,” terang Yamin.
Lanjutnya, izin usaha tersebut nantinya bisa digunakan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha di Bank.
”Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha hanya dengan jaminan izin ini yakni bank BRI” jelas Yamin.
*tn/Ridwan Kalauw