Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk ” Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Oleh Masyarakat,” digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, di Restoran Lembah Bening, Kamis (22/3).
Ssosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Purwanto SH MH, sebagai pembicara kegiatan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, saat membuka sosialisasi bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM), mengatakan, hak intelektual adalah hak eskslusif yang diberikan negara atas kreatifitas karya-karya intelektual.
“Hak paten sangat penting bagi IKM. Karena, akan lebih memudahkan pelaku usaha untuk menjual hasil karyanya. Selain itu, adanya hak paten orang lain tidak boleh menggunakan produk yang sama tanpa seizin pemilik hak paten,” kata Adnan.
Sebanyak 50 pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM), terlihat antusias mengikuti sosialisasi. Banyak hal yang didiskusikan. Diskusi makin hangat ketika membicarakan patenisasi produk ciptaan pelaku usaha yang umumnya ibu-ibu rumah tangga.
*Ridwan Kalauw