KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu menggelar Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Kegiatan Gebyar Sadar Pajak dibalut dalam kegiatan Coffee Morning. Kegiatan ini dihadiri Penjabat Wali Kota Abdullah Mokoginta dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Kegiatan Gebyar Sadar Pajak dilaksanakan di alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu (13/10/2024).
Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus pada kesempatan ini menjelaskan terkait kegiatan Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2024.
Yunus menerangkan dasar hukum penarikan pajak PBB yaitu,
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Reteibusi
3. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemerintah kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, kata Yunus, mengadakan undian bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan 2024 yang telah melunasi kewajiban PBB-P2 TA. 2024.
Hadiah Utama adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT) beserta hadiah hiburan lainnya berupa Kulkas, TV, Rice Coocker dan Hadiah lainnya dengan total hadiah senilai Rp.56.300.000 bersumber dari dana APBD Kotamobagu tahun anggaran 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka reward kepada Wajib Pajak yang telah menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Juga untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakannya,” kata Yunus.
“Insya Allah kegiatan hari ini adalah tahap pertama undian sadar pajak. Kegiatan ini akan dilaksanakan kembali dengan hadiah yang lebih besar. Ini diberikan sebagai reward bagi Wajib PBB yang telah melunasi kewajiban Perpajakan sampai dengan jatuh tempo pada 30 November 2024,” imbuhnya.
(*/Ridwan)