KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Beberapa kali diperingatkan Pemkot Kotamobagu, FM pengguna Ruko di Kompleks Pasar 23 Maret akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Kamis (26/6/2025).
FM divonis bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. FM terbukti tidak pernah membayar retribusi selama 13 bulan dengan total tunggakan sebesar Rp 13 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penyidik Satpol PP yang bertindak sebagai Penuntut Umum, FM dinyatakan melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024.
“Terdakwa tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025,” tegas Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, perkara ini telah melewati tahapan administratif secara lengkap sehingga dapat diajukan ke pengadilan.
“Kami sudah melayangkan tiga kali surat teguran resmi. Namun tidak diindahkan, maka langkah hukum diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberi efek jera,” ujar Sahaya.
Pada sidang ini dihadirkan empat saksi dari instansi teknis Pemkot, diantaranya Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP. Berdasarkan keterangan keempat saksi, FM belum melaksanakan kewajiban membayar retribusi.
Usai pemeriksaan, sidang diskors pukul 11.30 WITA dan kembali dilanjutkan pukul 15.30 WITA. Dalam masa skors, Majelis Hakim memberi ruang dialog antara terdakwa dan Pemkot melalui skema Restorative Justice.
Upaya FM meminta keringanan dengan cara membayar cicilan bulanan ditolak. Hal ini karena sistim pembayaran cicilan tidak diatur, baik SKRD maupun peraturan teknis lainnya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis. bersalah kepada FM dengan membayar
denda sebesar Rp26.000.000 (dua kali lipat dari total tunggakan).
Sedangkan pidana kurungan tiga bulan seluruhnya ditangguhkan.Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari terdakwa dan pertimbangan musyawarah bersama Pemkot. FM berkomitmen melunasi Rp8 juta pada bulan berjalan dan sisanya Rp5 juta akan dibayar paling lambat 30 Juli 2025.
Majelis Hakim memberi peringatan keras kepada FM, bila kewajiban tersebut tak dipenuhi tepat waktu, Jaksa Penuntut Umum diberi wewenang mengeksekusi putusan sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga integritas regulasi daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini menjadi pengingat keras bagi semua penyewa aset pemerintah: patuh pada aturan adalah keharusan,” ujar Sahaya. (*/Ridwan)