SAKIT hati karena tak menerima ajakan merajut kasih setelah berpisah, seorang karyawan di pusat perbelanjaan kawasan Malioboro tega menyekap dan memerkosa. Tersangka berinisial WT (21), menyekap mantan pacarnya berinisial RAT, di gudang tempatnya bekerja. Antara tersangka dan korban bekerja di satu tempat kerja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan mengatakan bahwa kejadian penyekapan dan pemerkosaan dilakukan WT karena menolak ajakannya untuk kembali merajut hubungan asmara. Sebelumnya, korban dan tersangka sempat berpacaran selama 8 bulan kemudian putus. Tak terima ditolak saat mengajak balikan, WT pun kemudian menyusun sebuah skenario.
“Ponsel korban diambil dan dibawa oleh WT ke gudang. Lalu WT bilang ke temannya bahwa ponsel RAT ada padanya. WT pun menyuruh RAT untuk datang ke gudang jika ingin ponselnya kembali,” terang Akbar, Kamis (29/12), seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat (30/12).
Akbar menjelaskan bahwa korban kemudian datang ke gudang dengan diantar oleh seorang rekannya. Rekan korban kemudian disuruh pergi oleh tersangka WT. Saat korban sudah sendirian, WT pun kemudian menyekap korban.
“Korban disekap dengan kondisi kaki dan tangan diikat. Lalu mulut korban disumpal dengan handuk. Kemudian korban pun diperkosa oleh tersangka,” papar Akbar.
Akbar menuturkan bahwa korban disekap sejak sore hari. Korban baru dilepas setelah keadaan gudang sepi. Seusai memerkosa, tersangka WT sempat mengobrol dengan korban.
“Dari obrolan dengan tersangka, korban bilang bahwa lebih baik saya (tersangka) lihat kamu (korban) mati daripada lihat kamu sama cowok lain,” ucap Akbar.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, lanjut Akbar, korban pun kemudian melaporkan ke Polresta Yogyakarta pada 2 Desember yang lalu. Dari keterangan korban, petugas pun melakukan penangkapan pada 5 Desember kemarin.
“Korban mengalami trauma paska penyekapan dan pemerkosaan. Sedangkan tersangka saat ini kami tahan di Polresta,” pungkas Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka WT diancam dengan pasal 285 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.mdk/her