Buruh China Ilegal di Indonesia Kian Nyata

Hukrim, Nasional89 Views

Tiga warga negara China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia berhasil diamankan Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat. Ketiga orang tersebut diamankan saat tim Imigrasi bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan orang asing pada 1 Januari 2017.

Dilansir dari merdeka.com, Kamis (5/1), operasi tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya warga negara asing melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sorong. “Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal,” ujar Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Adya Barus di Sorong, Rabu (4/1).

Adya mengatakan, ketiga warga negara asing itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Tiongkok melalui Jakarta. Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap.

“Rencananya ketiga ketiga WNA asal China tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat 6 Januari 2017 melalui Bandara Sukarno-Hata, Banten,” kata Adya.

Penangkapan terhadap pekerja China ilegal bukan kali ini dilakukan pihak imigrasi. Jejak buruh China ilegal juga diketahui Tim Pengawas Orang Asing atau Timpora Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri.

Mereka menggerebek sebuah tempat distributor smartphone di perumahan Persada Asri Blok C 9-10 Kota Kediri, Kamis (29/12). Lima orang buruh China ilegal diamankan dalam penggerebekan ini.

Kelimannya sempat menolak untuk diamankan. Namun petugas tetap membawanya ke kantor imigrasi karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat keimigrasian.

Mereka adalah Wang Bin No dengan nomer paspor E 881300075, Zhang Yong Bia, Huang Zhen Zhao dan Tang Jian Shen. Keempatnya tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen resmi dari kementerian tenaga kerja.

Di tempat distributor smartphone lain di perumahan yang sama. Namun berbeda blok yakni di blok B1, petugas imigrasi mengamankan Weixianxing pemegang paspor nomor E23325941 dan KITAS nomer J1U1NMY839492C13JBO886-Q.

“Petugas imigrasi mengamankan ke lima tenaga kerja terebut karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kediri

Pihak imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lima tenaga kerja asal China tersebut untuk memastikan kepemilikan dokumen kelengkapan keimigrasian. Jika tidak bisa menunjukan dan menyalahi aturan mereka bisa kena sangsi hukuman sampai di deportsi.

Di Cilacap, sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China terjaring razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap saat sedang berkaraoke di salah satu tempat karaoke, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat petugas BNN melakukan razia pada Selasa (27/12) malam, hingga Rabu (28/12) dini hari.

Saat diperiksa oleh petugas, 11 WNA yang merupakan tenaga kerja asing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri itu tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, juga menyita 12 paspor milik warga pekerja asal China. Mereka tinggal di Indonesia hanya mengantongi izin tinggal, bukan bekerja.

Adapun 12 warga China hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim namun dalam faktanya bekerja pada proyek pengeruk pasir di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur itu. 12 WN China antara lain berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.

“Paspornya kita amankan, karena mereka berada di sini hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto, Selasa (3/1).

Romi menjelaskan izin tinggal dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun hal itu dikatakannya ada batasan.

“Hanya boleh di wilayah perairan saja, atau berada di atas kapal,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memasang aplikasi barcode bagi pengguna paspor warga negara asing berkunjung ke Indonesia. Penggunaan aplikasi itu untuk memantau warga negara asing nakal yang berkunjung ke Indonesia.

“Kita sedang menyusun suatu aplikasi bagaimana mengatur ini. Kalau pesan tiket harus pakai barcode itu. Paspor itu ada barcode. Sehingga kita tahu di mana harus kita cari, tinggal develop saja,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Yasonna, penambahan aplikasi dalam paspor itu terkait peraturan bebas visa yang diluncurkan beberapa waktu lalu. Namun, mengenai serbuan buruh China ke tanah air dipastikannya hal itu hanya isu isapan jempol belaka.

“Tidak benar apa yang dikatakan, ada hoax itu. Masa 10 juta enggak terasa sih. Kalau sudah di klarifikasi, harap seluruh masyarakat jangan sebarkan provokasi. Kecuali bisa sertakan faktanya, buktinya. Kita melihat ada maksud-maksud lain, maksud-maksud provokasi,” kata Yasonna.

Yasonna menegaskan kabar serbuan 10 juta warga negara China itu ilegal. Dia pun meminta penyebar informasi itu menunjukkan data kepadanya.

“Itu hoax. Sekarang banyak hoax. Kalau mengatakan data 10 juta ilegal, tunjukkan ke kita. Kita tindak deportasi. Ada 300 lebih proyustisia. Kalau tenaga asing orang China 300 ribu. Kenapa data saya berbeda dengan Kemenaker, data perlintasan jauh lebih besar,” kata dia.

Menurut dia, aturan bebas visa itu bertujuan untuk meningkatkan pariwisata. Sehingga dia menegaskan kebijakan tersebut tak terkait dengan pekerja asing yang ada di Indonesia.

“Tenaga kerja Indonesia di Malaysia itu 2 juta nggak ribut tuh. Di Hongkong 200 ribu tenaga kerja kita. Yang penting kita awasi. Kali ada yang menyalahgunakan pasti datanya ada di kami. Kalau lewat 30 hari, data ada di kita,” pungkasnya.mdk/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.