Bolmong, Inatonreport.Com – Beberapa warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, menolak jika enam terduga pelaku pembakaran tenda pemilik PETI di Blok Bakan beberapa waktu lalu, di bawa pihak kepolisian untuk di proses hukum.
Karena penolakan tersebut, akhirnya aparat kepolisian ditemani pihak terkait melakukan musyawarah di kediaman Sangadi Bakan Hasanuddin Mokodompit, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 13.51 WITA.
Setelah melakukan mediasi, akhirnya ke enam terduga pelaku bersedia untuk mengikuti proses BAP di Polsek Lolayan.
Turut hadir pada musyawarah, AKP Sahir Budimantoyo SE dan 10 personel anggota Polres, 5 anggota Resmob, Anggota DPRD Bolmong Ahadin Y Mamonto, Danramil 1303/04 Lolayan Pelda Rein Pongo bersama dua personel, Pelda Jemmy Lukas dan 2 anggota, salah satu pemilik tenda Iwan Maleke.
*Anto