JAKSA Agung Muhammad Prasetyo, mengaku ingin para terpidana mati kasus narkoba yang telah divonis oleh Mahkamah Agung segera diseksekusi.
Namun, ia memastikan, eksekusi dilakukan setelah hak terpidana terpenuhi, seperti pengajuan grasi maupun peninjauan kembali.
“Kita inginnya segera kita laksanakan, tapi tentunya hak hukum daripada terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2).
Prasetyo mengatakan, pihaknya harus benar-benar berhati-hati untuk menentukan siapa saja yang akan dieksekusi pada gelombang berikutnya.
Kejaksaan Agung terakhir kali mengeksekusi empat terpidana mati pada Juli 2016.
Prasetyo mengatakan, jangan sampai langkah yang diambil kejaksaan salah dan dijadikan celah untuk melawan balik.
“Tapi yakinlah bahwa belum berubah sikap kita, semangat dan tekad untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba,” kata Prasetyo.
Terlebih lagi, dengan adanya regulasi baru, memungkinkan terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi tanpa batasan waktu.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Sementara kalian tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu,” kata Prasetyo.
Dalam laporan kinerja 2016, dinyatakan MA menerima 1.111 perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus oleh majelis hakim.
Dari jumlah tersebut, MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
*sumber: kompas.com