Kejari Tahan Dua Kepala Desa Karena Diduga Gelapkan Raskin

Hukrim, Terkini140 Views

inatonreport.com – Dua Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga menggelapkan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin).

Dua Kades tersebut yakni, Kades Blumbungan, Kecamatan Larangan, Junaidi, dan Kades Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan, Sahrul Efendi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, Kamis (11/5/2017) menjelaskan, raskin yang tidak didistribusikan di Desa Blumbungan diperuntukan bagi 1.025 orang yang terdaftar dalam rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM).

Seluruh warga tersebut seharusnya menerima raskin sebanyak 14 kali dalam satu tahun. Namun, selama 2013 dan 2014, mereka hanya mendapat raskin enam hingga tujuh kali.

Sementara di Desa Branta Tinggi, penggelapan raskin berlangsung selama tiga tahun sejak 2013 hingga 2015.

Beras hanya diberikan selama lima kali pada 2013. Sementara pada 2014 dan 2015, warga penerima hanya mendapat jatah empat kali. Adapun jumlah warga penerima di Branta Tinggi sebanyak 126 orang.

“Masih ada pula raskin yang tidak didistribusikan yakni Raskin 13 dan Raskin 14 untuk tunjangan hari raya,” terang Eka Hermawan.

Penggelepan raskin di Desa Blumbungan merugikan negara Rp 500 juta. Sementara kerugian negara di Desa Branta Tinggi mencapai Rp 150 juta.

Jumlah kerugian tersebut tersebut bisa bertambah karena Raskin ke-13 dan 14 belum dihitung.

Kasus ini diselidiki oleh Kejari Pamekasan setelah ada laporan dari masyarakat dua desa tersebut tahun lalu.

Saksi yang sudah dimintai keterangan dari Desa Blumbungan sebanyak 50 orang, sementara untuk Desa Branta Tinggi 30 orang.

Penahanan terhadap kedua Kades tersebut dilakukan pada Rabu (10/5/2017) kemarin, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara minimal 1 tahun penjara.

sumber: kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.