Kurir Obat Terlarang Dikendalikan oleh Napi dalam Lapas, Kok Bisa???

Hukrim, Terkini129 Views

Inatonreport.Com – Seorang pengedar obat-obatan terlarang, Suluh Prahasto (34), yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ungaran, Minggu (14/10/2017) malam di sebuah kamar kos di Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, rupanya dikendalikan oleh napi di dalam lapas.

Barang bukti 15.588 butir obat terlarang yang tersimpan dalam sebuah koper, termasuk satu pucuk senjata airsoft gun adalah milik temannya bernama Ari.

“Kalau ada yang beli, saya disuruh antar ke orangnya. Dia tentukan tempatnya,” kata Suluh saat gelar perkara di Mapolsek Ungaran, Selasa (17/10/2017) siang.

Sedangkan senjata airsoft gun model KM43ZDH “Jericho 941” yang ikut diamankan polisi, merupakan milik Ari. Senjata ini oleh istri Ari sengaja diserahkan ke dirinya semenjak suaminya mendekam di LP Kedungpane Semarang, setahun yang lalu.

“Senjata itu saya hanya dititipi karena istrinya gak berani menyimpan. Tidak pernah saya bawa karena kondisinya rusak,” jelasnya.

Lalu siapakah Ari? Menurut pengakuan Suluh, Ari adalah rekan kerjanya di sebuah tempat pengisian air isi ulang sebelum dijebloskan di LP Kedungpane karena kasus narkona. Ia juga berasal dari kampung yang sama dengan Ari di Kelurahan Gabahan, Semarang Tengah.

“Kasusnya sabu, dia kena enam tahun. Setahu saya baru menjalani satu tahun,” ucapnya.

Meski Ari mendekam di balik jeruji penjara, Suluh mengaku masih bisa berkomunikasi secara langsung dengannya melalui ponsel. Ari sendiri yang memberikan instruksi, kepada siapa dan dimana obat-obat ilegal ini harus dikirim.

“Tempatnya dia juga yang menentukan. Kadang di pom (SPBU), di Alfamart atau di Indomaret,” ucapnya.

“Dibelinya kadang tunai, kadang hanya suruh antar barang saja. Pokoknya sesuai arahan saja,” imbuhnya.

Untuk setiap pengiriman barang, Suluh mendapatkan upah yang bervariasi. Tergantung volume dan jenis obat yang dipesan. Untuk satu botol obat merk Hexymer 2 yang berisi 1.000 butir dijual seharga Rp 800.000. Dari obat tersebut ia mendapat fee sebesar Rp 70.000.

Selanjutnya, hasil penjualan obat tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan itu dikirimkan ke rekening Ari.

“Semua pemesannya orang Semarang, saya tidak ada yang kenal. Di Ungaran tidak pernah, pindah kos sini saja baru tiga hari,” ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, jajaran Unit Reskrim Polsekta Ungaran menggerebek sebuah kamar kos yang digunakan sebagai “gudang” distribusi obat-obatan terlarang di kawasan pemukiman padat penduduk di Kota Ungaran, Sabtu (14/10/2017) malam.

Polisi menangkap Suluh Prahasto (34) warga Kelurahan Gabahan, Semarang Tengah, berikut barang bukti sebanyak 15.588 butir tablet obat berbagai merk.

sumber:kompas.com/hs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.