Lima Siswa Pelaku Pelecehan Seksual di Bolmong Ditangkap

Hukrim, Terkini165 Views

Bolmong, Inatonreport.Com – Lima pelaku pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi.

Dilansir dari laman Republika.co.id, Selasa (10/3/2020), kelima pelaku yakni M, NP, dan PL, sedangkan dua siswi berinisial NR dan PN. Pelaku merupakan siswa di sekolah tempat korban bersekolah.

“Lima pelaku adalah siswa/siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abas ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Jules, motif pelaku melakukan aksinya sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.

“Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru,” katanya.

Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma. “Korban mengalami trauma,” katanya.

Jules menambahkan, korban dan para pelaku mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan karena mereka masih di bawah umur. Kasus ini ditangani Polres Bolaang Mongondow.

“Kelima pelaku berada (di tahan) di Mapolsek Bolaang Mongondow. Akan tetapi, yang menangani (kasus) adalah Polres,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.

Diketahui, video pelecehan seksual tersebut sempat viral di media sosial Instagram.

*Rol/HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.