Efek dari kesaktian Dimas Kanjeng (Taat Pribadi) yang konon katanya bisa menggandakan uang rupanya menginspirasi Setiawan Nugroho (46), warga Kasihan, Bantul, DIY. Pasalnya, Nugroho menggunakan cara yang sama untuk melakukan penipuan terhadap warga. Alhasil, Nugroho harus berurusan dengan Polres Sleman, DIY pada 15 Desember 2016 yang lalu, karena kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dilansir dari merdeka.com, Kamis (5/1), dalam aksinya, Nugroho bermodus dapat menggandakan mata uang asing. “Pelaku menipu seorang warga Sleman berinisial S. S mendapat cerita dari seseorang bahwa ada warga Bantul yang bisa menggandakan uang. Lalu S mencari pelaku dengan niat untuk menggandakan uang,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, Rabu (4/1).
Sepuh menceritakan bahwa pelaku dan korban pun bertemu. Dari pertemuan itu kemudian korban dan pelaku menggelar ritual di rumah korban. Kepada korban, pelaku meminta syarat dua buah telur angsa, kembang setaman, dan menyerahkan uang USD 16 ribu atau sekitar Rp 215 juta.
“Dalam proses ritual itu, pelaku meminta korban memasukkan uang USD 16 ribu itu ke dalam kardus. Lalu, kardus itu diserahkan S kepada pelaku. Pelaku mengaku bisa menggandakannya menjadi Rp 8 miliar,” ujar Sepuh.
Sepuh menambahkan bahwa setelah ritual usai, pelaku berpamitan dengan dalih untuk membuang telur angsa dan kembang setaman. Pelaku kemudian membawa uang dolar dalam kardus.
“Korban ditinggali sebuah amplop cokelat berisi 170 lembar kuitansi kosong. Selang beberapa saat, korban sadar kalau ditipu dan melapor ke polisi,” ungkap Sepuh.
Sadar menjadi korban penipuan, lanjut Sepuh, korban pun kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Tak lama usai pelaporan, polisi menangkap pelaku di kawasan Kasihan, Bantul, pada 21 Desember 2016. Saat pelaku ditangkap, uang hanya tersisa USD 11 ribu. Uang sebesar USD 5 ribu sudah dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang.
“Saat ditanya, pelaku mengaku memperoleh inspirasi saat menonton televisi. Dapat ide dari nonton tv, itu Dimas Kanjeng (Taat Pribadi),” papar Sepuh.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman kurungan maksimal 4 tahun.mdk/her