Kotamobagu, Inatonreport.Com – Seorang honorer yang bertugas di bagian gudang obat Puskesmas Tungoi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial DJS, terpaksa mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kota Kotamobagu karena kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat psikotropika jenis alprazolam.
Penangkapan DJS bermula dari informasi yang diterima Tim Reserse Narkoba Polres Bolmong jika DJS mengedarkan obat tersebut tanpa izin. Berdasarkan informasi itulah, Tim langsung mendatangi kamar kost DJS untuk melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan DJS sedang bersama dengan seorang pria berinisial EC.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (18/1) sekitar pukul 22.55 Wita, Tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 2 strip obat psikotropika jenis alprazolam masing-masing strip berisi 10 butir obat, bersama satu lembar uang Rp50.000 yang tersimpan di dalam koper warna hitam.
Dalam pemeriksaan, DJS mengaku jika obat psikotropika alprazolam tersebut memang miliknya, dan uang Rp50.000 merupakan sisa uang dari transaksi penjualan obat. Dalam 2 strip, DJS menjual dengan harga Rp75.000.
DJS mengaku jika obat tersebut didapat dari Puskesmas tempanya bekerja, dengan cara menambahkan jumlah resep obat tanpa sepengetahuan dokter.
Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, DJS dan EC langsung di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Bolmong.
Karena alprazolam merupakan golongao IV psikotropika, maka DJS dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara.