Boltim, Inatonreport.Com – Candra Rambi alias CR (20), pemuda yang sering meresahkan warga Tutuyan, ditangkap polisi.
Saat melakukan penangkapan, petugas Polsek Urban Kotabunan terpaksa menembakkan timah panas karena melawan saat ditangkap.
“Kami terpaksa melakukan tembakan untuk melumpuhkan setelah dia melawan petugas,” ujar Kapolsek Urban Kotabunan, Kompol Meydi Wowiling.
Lanjut Wowiling, saat penangkapan yang dilakukan tim anggota Polsek Urban Kotabunan, sekitar pukul 22.30 Wita, CR berada di rumah temannya.
Saat di tangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengunakan senjata tajam. Namun berhasil dilumpuhkan petugas dan berhasil diamankan.
“Tersangka ditangkap karena ada beberapa laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ditangkap dirumah temannya, tersangka mencoba melawan dengan senjata tajam, namun Polisi langsung mengeluarkan tembakan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi lewat akun WhatsApp-nya.
Terinformasi, CR merupakan residivis yang biasa menjalankan aksinya di jalan jalur dua Tutuyan. Pelaku juga dikenal tak segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam.
Dikabarkan CR adalah residivis kasus penganiayaan terhadap anak anggota polisi, dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun.
“Ata perbuatannya, CR dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutup Wowiling.
*Abdyanto Mokodongan