Kotamobagu, Inatonreport.Com – Polres Kotamobagu, menggelar press release penangkapan tersangka pengedar uang palsu, Senin (3/12/2018), bertempat di Polres Kotamobagu, sekitar pukul 10.15 WITA.
Press release tersebut di pimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK MH, didampingi Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Saiful Tamu dan Kasat Reskrim Muhammad Nur Aswar SIK.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK MH, dalam press release tersebut menerangkan, tanggal 21 November 2018 sekitar pukul 10.00 WITA, salah satu tersangkan MM alias Man warga Desa Lolak, yang juga merupakan salah satu Caleg yang terdaftar pada Pemilu 2019, melakukan pengisian BBM di kendaraan roda empat, di SPBU Tadoi Kabupaten Bolmong.
Saat membayar, MM mengeluarkan uang senilai Rp150 ribu. Namun merasa janggal dengan uang tersebut, karyawan SPBU langsung memanggil MM. Bukannya mengindahkan panggilan karyawan SPBU, MM malah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, pihak SPBU langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bolaang.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim dan Tim Buser Polsek Bolaang, langsung melakukan pengejaran terhadap MM, dan berhasil menangkap MM di Desa Poigar Kabupaten Bolmong.
“Sekarang ini, baru 2 tersangka yang kami tangkap yaitu MM alias Man (51) warga Desa Lolak, dan RS alias Risman (21), dengan barang bukti uang palsu senilai Rp27 juta pecahan Rp50 ribu, satu buah ponsel, dan satu kendaraan beroda empat,” ujar Gani.
Lanjut Gani, pihaknya akan melakukan pengusutan penyalur uang palsu tersebut. Pasalnya, menurut Gani, uang palsu tersebut bukan dari Pulau Sulawesi, namun dari Pulau Jawa.
“Berdasarkan pengakuan MM, SPBU Tadoi merupakan lokasi pertamanya bersama RS membelanjakan uang palsu. Kami akan tetap melakukan penelusuran sindikat uang palsu ini sampai ke percetakanya. Dan tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah karena kami terus melakukan pengembangan,” tambah Gani.
Saat ini, kedua tersangka sudah di tahan di Polres Kotamobagu, dan di ancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
*Tri Buhang