34 Pelangggar Terjaring Operasi Yustisi pada Rabu Kemarin

0
338

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan makin gencar dilakukan Sat Pol-PP Kota Kotamobagu bersama unsur Kodim 1303 BM dan Polres Kotamobagu.

Pada Rabu(23/9) kemarin, sebanyak 34 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan di dua tempat yaitu Jl.AKD depan Masjid Alfajri, Kelurahan Mongkonai Barat dan Jl.AKD Simpang tiga depan Kantor Kelurahan Mongkonai Barat.

Menurut Kasat Pol-PP, Sahaya Mokoginta, ooerasi ini merupakan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

“Operasi Yustisi tidak hanya dilakukan pada warga yang ada dalam kendaraan atau pengendara, tapi juga pejalan kaki,” kata Sahaya.

Kepada pelangggar yang tidak memakai masker, ujar Sahaya, diberikan teguran lisan dan sosialisasi Perwako Nomor 42 tahun 2020.
“Setelah si Pelanggar paham dengan kesalahannya kemudian yang bersangkutan berfoto dengan Papan Pelanggar yang sudah disiapkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Dari operasi kemarin, lanjut dia, diketahui masih banyak warga Kotamobagu dan dari luar daerah yang belum sepenuhnya sadar pentingnya protokol kesehatan. Dia pun menyarankan agar sosialisasi harus terus digencarkan.

Perlu diketahui dalam Perwako tersebut tertuang sanksi sebagai berikut : Perorangan yakni : Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Kerja Sosial, dan/atau Denda Administratif paling banyak Rp. 100.000. Adapun pemberian Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaran, atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum yakni : Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Denda Administratif paling banyak Rp. 250.000,-, Penghentian Sementara Operasional Usaha, dan/atau Pencabutan Izin Usaha.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.