Kotamobagu, Inatonreport.Com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu, menjalani sidang kode etik, di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (14/8).
“Ya, memang tadi ada sidang yang menghadirkan beberapa orang, terkait masalah etika, tentang tugas pokok dan fungsinya, pun kapasitasnya sebagai seorang ASN,” kata Sekot Kotamobagu, Adnan Massinae, ketika di wawancarai sejumlah awak media.
Menurut Adnan, ke empat ASN ini belum dikenakan sanksi, dan masih sebatas pengambilan informasi.
“Sangksi belum, kita masih merumuskan. Tadi baru pengambilan keterangan, ada yang terindikasi salah, ada yang masih berlanjutan penyidikan informasi yang kita butuhkan,” ujar Adnan.
Untuk Sanksinya, lanjut Adnan, ada sangksi lisan, ada tulisan. Ada yang ringan, ada yang sedang dan ada yang berat, tergantung pelanggarannya.
Diketahui ASN yang di sidang etik berasal dari dinas dankelurahan. Tiga dari kelurahan yakni, Kelurahan Sinindian, Kelurahan Mongkonai dan Gogagoman dan 1 dari Dinas Satpol PP.
*RA