74 Kios Ditutup, Eksekusi Berlangsung Cepat Tanpa Perlawanan

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM tak main-main. Tindakan tegas pagi ini benar-benar ditunjukkan. Sebanyak 74 kios Pasar 23 Maret dipasangi papan pengumuman penutupan kios.

“Kios ditutup karena menunggak pembayaran kewajiban retribusi,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray, di lokasi pasar, Kamis (22/11).

Penutupan dilakukan bagi kios yang menunggak pembayaran sejak Januari sampai Juli.

“Bagi yang telah membayar tidak akan di tutup,” tegasnya.

Sayangnya, Aray belum bisa menjawab berapa besar tunggakan. Dia, menerangkan jika besaran tunggakan bervariatif sehingga belum bisa diketahui secara pasti besaran tunggakan.

Setiap kios sesuai Peraturan Daerah (Perda) dibebankan retribusi Rp108.000. Ada yang telah membayar, tapi banyak juga yang masih tidak pernah membayar.

“Bagi yang telah dipasangi papan pengumuman penutupan, diberikan waktu hingga Senin pekan depan. Jadi kami masih sangat manusiawi,” terangnya.

Tapi jika hingga sampai Senin pekan depan juga belum melunasi tunggakan, maka langsung di tutup permanen.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.