Kotamobagu, Inatonreport.Com – Personel Kodim 1303/Bolmong berhasil mengungkap dan menangkap kendaraan yang mengangkut 9,9 kubik kayu ilegal jenis Aliwowos yang bertempat di jalan AKD Kotamobagu jalur Trans Sulawesi Kabupaten Bolmong, Minggu (16/7/2018) kemarin.
Penangkapan yang dilakukan personel Intel Kodim 1303 Bolmong tersebut, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kendaraan jenis truk yang membawa kayu ilegal.
Dan-Unit 1303/Bolmong, Pelda Jemmy Lukas, saat ditemui mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan sigap ketika mendapati kendaraan yang dicurigai memuat kayu ilegal.
“Begitu melihat kendaraan yang dicurigai, kami langsung berhentikan dan menanyakan surat surat kelengkapannya, tetapi supir tersebut tidak mampu memperlihatkan. Jadi kami langsung membawanya ke Makodim 1303/Bolmong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Lukas.
Lukas menambahkan, setelah diamankan di Makodim 1303/BM, rupanya kelengkapan surat truk sudah kedaluwarsa dan menggunakan plat nomor palsu,” terang Lukas.
Berdasarkan pengakuan sopir truk Yonce Wetik, lanjut Lukas, bahwa pemilik kayu berinisial AK (48) yang berdomisili di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Kota Tomohon.
“Kasus ini akan segera kami serahkan ke Mapolres Bolmong untuk di tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” terang Lukas.
*Abdyanto Mokodongan