Kotamobagu, Inatonreport.Com – Rahmat Batalipu, Direktur CV Sembilan Bintang, yang memenangi gugatan perkara perdata melawan Bank SulutGo Kotamobagu akhirnya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut pada Jumat (07/09) lalu.
Permohonan eksekusi diajukan Rahmat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu lantaran Bank SulutGo sebagai pihak yang kalah enggan melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan bank tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Rahmat.
Ditemui wartawan, Eldy Satria Noerdin, SH, Kuasa Hukum Rahmat mengatakan, Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal 31 Juli 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya mewajibkan Bank SulutGo Kotamobagu membayar seketika tanpa syarat kerugian materil senilai Rp. 50.000.000 kepada kliennya.
Eldy menambahkan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pada tanggal 8 Agustus 2018 pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan melalui Pos kepada PT Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu agar dapat melaksanakan pembayaran uang ganti rugi materil senilai Rp.50.000.000 dalam tempo selambat-lambatnya delapan hari.
Namun, hingga melewati waktu hampir sebulan pihak Bank SulutGo tak kunjung melaksanakan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan.
“Sampai surat Permohonan Eksekusi kami ajukan, Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu tidak melaksanakan secara sukarela bahkan tidak merespon pemberitahuan klien kami untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 03/Pdt.G.S/2018/PN.Ktg tersebut,” ujar Eldy
Sementara, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Kotamobagu, Buhari Mokoagow, saat ingin di konfirmasi tidak berada di tempat, saat di hubungi via ponsel di nomor 082346032xxx tidak direspon hingga berita ini diturunkan. Dan sampai saat ini masih berusaha melakukan konfirmasi dengan pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Dikutip dari www.hukumoline.com. Dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, jika pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela maka pihak yang menang dapat meminta bantuan pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan.
Hal ini berdasarkan Pasal 196 HIR yang menyebutkan “jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu. Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).
*Tim Redaksi