Ada 2.567 Penerima KPM di Kotamobagu

0
268

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tahun ini 2021 Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus berjalan di Kota Kotamobagu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat, (15/01/2021).

Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, di Kota Kotamobagu untuk tahun ini, ada 2.567 penerima.

Dengan masing – masing penerima PKH menerima uang tunai sebanyak Rp 300 ribu setiap bulan dan di Terima Per Triwulan yang di cairkan melalui kartu ATM.

Pendamping akan melakukan verifikasi keaktifan KPM terhadap fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan

Di kotamobagu ada 17 pendaping PKH, Data yang menerima PKH ini dikirim berdasarkan database Pemerintah Kotamobagu, lalu dikirimkan ke Kementerian.

Apabila ada perubahan, akan masuk daftar tunggu dan nantinya pendamping yang akan melaporkan jika ada perubahan.

Untuk penyalurkan dana PKH berdasarkan keaktifan KPM.

Keaktifan yang dimaksud, contohnya fasilitas pendidikan, bahwa penerima yang aktivitas siswa masih aktif sekolah.

Kemudian untuk fasilitas kesehatan contohnya masih ada ibu menyusui, balita, TBC, dan beberapa penderita penyakit. 

Juga aktif fasilitas kesejahteraan sosial misalnya dalam KPM masih ada lansia atau cacat.

Kalau tidak aktif lagi, otomatis dana bantuannya tidak akan dikirim.

Selain itu Viddie J pilat Viddie sebagai Koordinator daerah,bantuan pangan non tunai, Mengatakan Untuk penerima KPM,selain Menerima PKH, Akan di berikan Bantuan Berupa Sembako dengan jumlah Nominal Rp 200.000 Melalui Kartu ATM yang Bekerja sama dengan Pemerintah,

Namun bantuan ini tidak bisa di cairkan dalam bentuk uang, hanya bisa di belanjakan sembako,nantinya Kartu ATM itu di gesek di tempat belanja.

Ada sekitar 35 warung yang sudah bekerjasa, Untuk bantuan ini bisa di akumulasikan namun hanya sampai 3 bulan saja, apabila selama 3 bulan tidak di belanjakan maka dana tersebut akan di di tarik dan dikembalikan ke kas negaran.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.