Ada Institusi Belum Mengetahui Pemberlakuan KTP Seumur Hidup

Kotamobagu, -Surat edaran Menteri Dalam Negeri (mendagri) terkait pemberlakuan e-KTP yang berlaku seumur hidup, rupanya belum diketahui oleh beberapa instansi.

Salah satunya, Bank Mandiri Cabang Kotamobagu yang tidak menerima e-KTP yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana tertera di kartu kependudukan tersebut. Sehingga nasabah bank tersebut diminta untuk memasukan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.

Padahal surat edaran berlakunya KTP seumur hidup telah keluar dari Mendagri tertanggal 29 Januari 2016. “Surat edaran sudah disebar disemua instansi tak terkecuali bank,” kata Mulyono Mokodomoit, Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Kamis(26/1) lalu.

Menurutnya, surat edaran keluar sesuai UU Nomor 13 tahun 2016. UU itu jelas menerangkan jika e-KTP berlaku seumur hidup. Meskipun dalam KTP tertera masa berlaku yang telah habis,” pungkasnya.

*Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.