Kotamobagu, Inatonreport.Com – Terkait pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli kuota internet guru dan siswa selama proses pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid -19, ternyata tak semanis yang dibayangkan. Pasalnya, dalam pelaksanaan tata kelola anggaran di sekolah, harus berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rastono Sumardis mengatakan,setau dia selama ini persiapan anggaran mereka itu baru untuk guru.
“Kecuali memang bagi sekolah yang sudah menyiapkan untuk siswa silahkan.Maka secara regulasi tidak ada masalah. Namun sampai saat ini belum ada yang melapor. Pernyataan dari pak Menteri kan nanti belakangan ini Sementara RKAS tidak gampang diubah,” ujar Rastono.
Untuk itu nanti diperubahan ini baru mereka bisa membuat rencana perubahan,Itupun kalau ada kecukupan dana.
“Tapi kalau belum, belum juga bisa dikeluarkan kalau tanpa program. Apalagi program mereka baru bisa di edit nanti diperubahan ini. Karena kalau tidak diubah lagi di Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), mereka juga tidak bisa mepertanggung jawabkan. Walaupun sudah dibelanja, tapi bukti itu tidak bisa diakui kalau tidak ada didalam rencana kerja sebelumnya. Terlebih dana BOS saat ini sudah tercatat di SIMDA,” terang Rastono.
Meski begitu pihak sekolah sudah bisa melakukan perubahan, karena saat ini lagi sedang digerakkan perubahannya.Kalau mereka mau mencantumkan berapa untuk dibantu kepada siswa, sudah bisa dicantumkan.
“Mumpung kesempatan sekarang melakukan perubahan. Ini juga sudah ada surat juga dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tahap perubahan anggaran.Jadi silahkan mau alokasikan Rp5 juta, Rp10 juta silahkan. Ini kesempatannya pada tahap 3 untuk mendorong program itu,” jelas Rastono.
*Nux