Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) hari ini, Rabu (27/5), melakukan penyegelan tempat usaha Toko Tita milik Titi Jonatan Gumulili.
Penyegelan yang dilakukan DPM-PTSP dibantu Disdagkop-UKM, Sat Pol-PP dan Dishub berlangsung cepat tanpa halangan.
Menejemen Toko Tita Jonatan, pada awak media menerima dengan lapang dada penyegelan yang dilakukan Pemkot Kotamobagu.
Dia mengakui melakukan kesalahan beberapa waktu lalu terutama terkait waktu operasional dimasa pandemi Covid-19 yang telah melewati batas pukul 16.00 WITA.
“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu tentang pencabutan izin usaha Toko Tita,” kata Jonatan.
Dia berjanji tidak akan melakukan aktifitas perdagangan selama masa pencabutan izin tersebut. Meskipun demikian tenaga kerja yang berjumlah 21 orang tetap bekerja mengatur barang hingga pencabutan izin usaha ditarik.
Jonatan, mengakui telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali izin usahanya kepada Wali Kota Kotamobagu. Dia pun berharap penarikan pencabutan izin usaha dapat dilakukan secepatnya, mengingat banyak barang yang akan kadaluwarsa bila tersimpan lama.
Persoalan harga minuman bersoda yang dijual dengan harga tinggi, menurut Jonatan terjadi karena mekanisme pasar. Hingga saat ini, katanya, tidak ada patokan harga eceran terendah (HET) untuk minuman bersoda.
Meski demikian, ketika diminta Disdagkop untuk menurunkan harga minuman bersoda karena dinilai terlalu tinggi, dia pun mematuhinya dengan menurunkan harga hingga Rp 190.000,- .
Disoal apakah menejemen Toko Tita mau melakukan langkah hukum? Dia menjawabnya tidak. “Kami mendukung visi dan misi wali kota dan wakil wali kota,” katanya. Lebih elok jika ini dilakukan dengan komunikasi yang baik, tandasnya.
Mengenai izin usaha, Kadis PM-PTSP Noval Manoppo mengatakan, pihak Toko Tita dapat mengurus kembali izin yang baru, asalkan pihak Toko Tita mau mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini hanya penutupan sementara. Toko Tita dapat beroperasi kembali jika sudah mengurus izin usaha yang baru,” kata Noval.
*Rid