Kotamobagu, Inatonreport.Com – Anggota BPD yang terpilih nantinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg nanti.
Sebagai wakil masyarakat Desa di dalam pemerintahan sebagai,Badan pemusyawara desa ( BPD ), dalam fasilitas peraturan desa, pengawasan anggaran desa dan pengawasan kinerja sangadi.
Kasubbag Pemerintahan Desa Pemerintah Kotamobagu,Wiwie Sabunge mengatakan dalam anggota BPD yang terpilih nanti tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon Legislatif pada pemilihan Legislatif nanti,dan kemudian bagi Pegawai Negri sipil juga harus memiliki izin atau surat rekom dari kepegawaian.
Selain itu yang tertuang di dalam surat edaran 197/W-KK/ VIII / 2020 ,
Pengisian anggota BPD adalah serangkain proses yang meliputi pembentukan panitia, penjaringan bakala calon BPD, penetapan calon anggota yang di pilih serta penetapan hasil pemilihan anggota BPD.
Persyaratan hak pilih yang memenuhi persyaratan tentunya dengan berbagai kriteria seperti,
- warga masyarakat yang terdaftar penduduk desa yang memiliki KTP atau surat keterangan sangadi.
- sudah berumur 17 tahun pada saat pemilihan atau sudah pernah menikah
- terdaftar pemilihan tetap
- tidak tergangu jiwa atau ingatan
- tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- mengunakan KTP-el atau surat keterangan domisili dari sangadi.
*Nux