Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan memberi insetif kepada anggota gugus tugas penanganan Covid-19.
“Sedang buat regulasinya. Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya,” ucap Sekkot Kotamobagu, Sande Dodo, Senin (30/3/2020).
Menurut Sande, pemberian insentif memang harus dilakukan, karena apa yang dikerjaka tim gugus tugas merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi.
“Haru diberikan. Karena yang dihadapi saat ini adalah bencana non-alam,” ujar Sande.
Selain anggota gugus tugas, petugas medis medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, juga mendapatkan insentif dari Pemkot Kotamobagu. Tak tanggung-tanggung, Pemkot menyapkan anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
“Insentif akan dibayarkan mulai bulan April 2020, dan diberikan setiap bulan. Besaran insentifnya bervariasi. Terendah akan diberikan Rp2,25 juta, dan insentif tertinggi Rp7,5 juta,” terang Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali.
*Rid