Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau imbauan agar nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) untuk tidak ditampilkan secara utuh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal ini diungkap Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, Kamis (14/3). Menurutnya, imbauan Kemendagri ini harus dilaksanakan. Alasannya, jika nomor ditampilkan utuh dikhawatirkan disalahgunakan.
Menghindari hal tersebut, NIK hanya akan ditampilkan 12 digit sedangkan 4 digit terakhir tidak menggunakan angka. Guna melaksanakan imbauan tersebut DPS yang seyogyanya segera diserahkan ke PPS untuk diumumkan mengalami sedikit keterlambatan.
“Perubahan empat digit terakhir cukup lama, sehingga waktu penyerahan DPS sedikit diundur,” kata Asep.
Meski sedikit mengalami keterlambatan namun, penyerahan DPS tidak akan melewati jadwal sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017.
*Jul