ASN Tak Bayar TGR akan Berhadapan dengan Hukum

Hukrim, Kotamobagu185 Views

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu berencana akan segera melimpahkan kasus TGR, baik dari pihak ketiga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar TGR.

“Jika penunggak TGR sudah memenuhi kriteria, diantaranya sudah disidang oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR), tapi belum melakukan atau memenuhi kewajibannya, maka akan kita limpahkan ke penegak hukum,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Sabtu (8/9/2018).

Namun lanjutnya, Pemkot akan memanggil dan mengumpulkan kembali para penunggak TGR, untuk diberikan pembinaan serta membuat pernyataan.

“Keseluruhan TGR masih sekitar Rp2 miliar. Dan perlu diketahui, di dalamnya bukan hanya pihak ketiga, termasuk ASN atau istri atau suaminya ASN. Untuk ASN, seharusnya mereka jadi contoh penyelesaiaan kewajiban dimaksud, jangan ada sifat pandang enteng, karena akhirnya akan berurusan dengan hukum,” jelas Adnan.

*RA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.