Kotamobagu, Inatonreport.Com- Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu mengadakan lelang kendaraan dinas roda dua bekas di aula kantor wali kota, Jumat (18/10).
Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Peserta lelang adalah yang telah mendaftarkan diri melalui alamat domain www.lelang.go.id dan membayar jaminan.
Kepada peserta diminta menyerahkan bukti setoran jaminan dan KTP sebelum lelang berlangsung. Lelang sendiri, dilakukan dengan sistim harga yang semakin naik.
Sedangkan nilai jaminan yang disetorkan paling rendah Rp 700.000,- dan paling tinggi Rp 1.700 000,-. Adapun limit barang yang dilelang hari ini, paling rendah Rp 1.581.000,- dan nilai tertinggi Rp 3.414.000,-.
KPKNL mengingatkan bagi kendaraan yang telah dilelang agar segera dilunasi. “Barang yang telah dilelang tidak boleh lewat lima hari untuk pelunasan,” kata mereka.
Jika terlambat sehari saja maka barang dianggap tidak terjual dan jaminan tidak akan dikembalikan.
Sementara itu, biaya lelang dibebankan kepada pembeli sebesar 2 persen dari nilai barang.