Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan melakukan penyegelan terhadap Toko Tita sampai batas waktu tidak tidak ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, DPMPTSP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, beserta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol PP) Kotamobagu, akan turun langsung ke Toko Tita untuk menyampaikan penyegelan esok, Rabu (27/5/2020).
“Karena surat pencabutan izin usaha telah terbit maka harus tidak ada jual beli,” kata Noval, Selasa (26/5/2020).
Sementara, Kasatpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik Toko Tita.
“Minuman bersoda yang di depan toko harus dimasukkan dan tidak ada lagi proses jual beli. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” ungkap Sahaya.
Kepala Disdsgkop UKM Kotamobagu, Herman Aray, menambahkan, bahwa sejak pagi hari Toko Tita memang sudah tidak melakukan transaksi jual beli.
“Tadi saya cek tidak berjualan. Tapi wajib Toko Tita mengikuti aturan Pemkot,” ungkap Aray.
*Rid